Sesuai dengan Ketetapan Mahasabha XII PHDI Nomor : IV/TAP/MAHASABHA XII/2021 tertanggal 30 Oktober 2021 pemanfaatan dana punia yang dikumpulkan Badan Dharma Dana Nasional meliputi:
Berupa program untuk menjamin kesehatan serta meningkatkan kesejahteraan Pandita dan Pinandita
Melalui program Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya manusia sebaga isalah satu satu faktor penting dalam pengembangan Umat
Pemberdayaan Ekonomi Umat melalui pengembangan ekonomi umat itu sendiri untuk kepentingan umat sebagai masyarakat, atau meningkatkan kemampuan Umat dengan cara mengembangkan dan mendinamiskan potensinya ekonomi yang dijalankannya
Berupa Bantuan Sosial Kemanusiaan dan penyaluran bantuan bagi saudara-saudara yang terdampak Bencana Alam
Mendukung kegiatan dan program kerja Parisada Hindu Dharma Indonesia dan Organisasi Keagamaan Hindu lainnya dalam melayani Umat
Pengembangan dana yang terkumpul melalui kegiatan-kegiatan Investasi yang terukur, fair, terkelola risiko, memenuhi kewajaran
Dharma Dana merupakan kewajiban umat Hindu sebesar 5% dari penghasilan sesuai dengan Bhisama Sabha Pandita Parisada tentang Dana Punya. Besarnya Dharma Dana yang disetorkan kepada Badan Dharma Dana Nasional (BDDN) adalah sebesar 2,5% dari penghasilan.
Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat (Parisada) sebagai majelis tertinggi agama Hindu Indonesia memiliki tujuan untuk mewujudkan masyarakat Hindu dengan keyakinan, komitmen dan kesetiaan yang tinggi terhadap ajaran agama Hindu menuju kesejahteraan lahir dan bathin.
Untuk mencapai tujuan mulia tersebut, Parisada telah menetapkan misi yaitu Pertama, mengupayakan penyebarluasan pengetahuan dan pemahaman yang benar tentang tattwa, susila, dan acara Hindu secara luas dan merata kepada segenap umat. Kedua, mengupayakan tercapainya kehidupan beretika, bermoral, dan spritualitas yang tinggi dalam mendukung pencapaian tujuan hidup berdasarkan dharma. Ketiga, mengupayakan tumbuhnya wawasan dan solidaritas intern keumatan serta antar umat yang berskala nasional maupun internasional.
Tujuan dan misi Parisada tersebut perlu dijalankan melalui berbagai program-program keumatan yang dapat dilakukan oleh Parisada beserta jajarannya. Untuk merealisasikan berbagai program keumatan, Parisada perl...
Baca Detail
Om Swastiastu, Sesuai dengan Bhisama Nomor: 01/Bhisama/Sabha Pandita Parisada Pusat/X/2...
Read MoreOm Swastyastu, Para Semeton Umat Sedharma dimanapun berada, sebagai kampus Pancasila, ...
Read Morem Swastiastu, Pura Puspita Raga terletak di Desa Musuk Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sr...
Read MoreOm Swastiastu, Pura Agung Sthana Dewata yang berlokasi di Kota Mamuju, merupakan Pura ...
Read MoreOm Swastiastu, Dengan proposal ini, Kami mengundang umat sedharma dan donatur untuk berko...
Read Morem Swastiastu, Bapak/Ibu Umat se-Dharma, ada banyak Pelajar/Mahasiswa Hindu yang terancam ...
Read More Perubahan itu tentu mengarah pada kemajuan dalam mendukung aktivitas-aktivitas kita sehari-hari. Salah satunya memudahkan kita untuk berbagi. Melalui aplikasi android Dharmadana, umat se-dharma dapat melaksanakan kewajiban ber-dharma dana. Transfernya mudah dan instan.
Aplikasi ini bisa di download di playstore dengan klik icon playstore dibawah ini.
Yayasan Badan Dharma Dana Nasional (BDDN) merupakan badan resmi penghimpun Dana Punya umat Hindu di Indonesia. BDDN dibentuk berdasarkan Bhisama S...
Read More
Pada Jumat (25/11), Binroh Hindu Telkom Group melaksanakan Dharma Tula dengan topik Kinerja Terbaik Sebagai Wujud Syukur dengan spirit Bhakti Yoga...
Read More
Badan Dharma Dana Nasional (BDDN) menyalurkan bantuan kepada Panitia Bencana Kabupaten Jembrana didampingi langsung oleh Ketua Parisada Hindu Dhar...
Read More